Pepadi » Warta Pepadi » Liputan
07 July 2010

TERBELENGGU OLEH ISTILAH (bagian II, habis)

Oleh Bambang Murtiyoso

KEDUDUKAN PAKEM

Pakem sering disikapi sebagai peraturan yang tidak boleh dilanggar, seperti pernyataan A. Seno-Sastroamidjojo yang telah dikutip pada bagian awal tulisan ini. Dalam buku yang samaNonton Wajang Kulit--Sastroamidjojo secara lebih tegas mengatakan: “Dengan perkataan lain merubah ‘sastra pinatok’ itu secara sewenang-wenang, sekalipun ke arah “perbaikan” . . . berarti membuat kesalahan . . . (1958:136).

Kususumadilaga dalam Serat Sastramiruda melampirkan satu teks lengkap dengan yang dikatakan: “iki ginawé babon lakon Parasara Rabi.” Pada bagian pengantar dikatakan bahwa: “cariyos ugering pedalangan ing¬kang sampun mupakat kanggé abdi dalang ing kadipatèn anom” (1930:1). Pernyataan ini memberikan pengertian bahwa pedoman lakon tersebut hanya berlaku di kalangan terbatas, kadipaten anom. Artinya, tidak harus diikuti oleh para dalang di luar kadipaten anom.

Ki Pujasumarta, dalang terkenal dari Klaten, angkatan pertama murid Padhasuka, berkaitan dengan pakem mengatakan bahwa: “pakem mono temené mung kanggo ancer-ancer para dalang sing lagi sinau mayang, yèn wis mayang temenan luguné kari gumantung marang kadéwasaning dalang. Sabab, lumrahé sing pada sinau mayang (di Padasuka) wis pada duwé sangu carané mayang, jalaran kabèh racak anak dalang sing wis payu mayang” (wawancara tanggal 12 Juni 1970). Perlu diketahui bahwa Pujasumarta sendiri di kalangan dalang, di luar keraton, terkenal sebagai dalang yang sangat ketat mengikuti pakem Padasuka.

Ki Atmacendana alias Nayawirangka dalam pengantar bukunya, Serat Tuntunan Padalangan Tjaking Pakeliran Lampahan Irawan Rabi, mengatakan bahwa: “dene angsal kula seserapan saking para saged kulaklempakaken sarta kula laras kangge tuntunan pasinaon padalangan, . . . (1956:8). Demikian juga Ki Wignyasutarna dalam pengantar tulisannya, Diktat Pedhalangan Ringgit Purwa Watjutjal Lampahan Makutharama, mengatakan senada dengan pernyataan Atmacendana. Prabaharjana dalam Serat Tuntunan Andhalang Djangkep Sinau Tanpa Guru Lampahan ‘Parta Krama’ utawi Dhaupipun Dewi Bratadjaya Angsal Raden Arjuna mengatakan bahwa: “Panggubah kula lampahan Partakrama . . . kadamel langkung cekak nanging rehne ngengeti bilih punika serat tuntunan andhalang tumrap para ingkang nembe sinau pramila kaangkah jangkep, kenginga kangge tambah seserapan )Probohardjono 1966:3).

Mencermati sejumlah pendapat di atas, agaknya dapat disimpulkan bahwa kedudukan pakem lebih diperuntukkan bagi para dalang pemula atau calon dalang, sifatnya sebagai pedoman awal dan/atau ancar-ancar semata. Apabila pakem disikapi sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan secara ketat oleh dalang, mungkin terbatas pada lingkup tertentu, misalnya keraton.

Sampai dengan artikel ini selesai ditulis dan diopload belum pernah dijumpai seorang dalang yang menyajikan pertunjukan wayangnya secara ketat seperti pakem pe-dalang¬an yang dipakai dan dianut; termasuk para dalang dan/atau guru dalang yang mengaku sebagai abdi dalem dalang keraton. Pendapat Sastroamidjojo yang sangat tajam bahwa pakem tidak boleh dirubah dapat dikatakan “ngawur’ sebab tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi dalam jagat pakeliran. Pernyataan tajam itu kiranya dapat dimaklumi sebab Adeg, Seno-Sastroamidjojo bukan dalang; barangkali informasi yang diterima terbatas dari kalangan yang juga bukan dalang; kemungkinan juga tidak didasarkan atas pengamatan yang jeli dan bersungguh-sungguh.

Pada masa kejayaannya, keraton memang memiliki wibawa dan/atau pengaruh yang besar, termasuk di bidang pedalangan; tetapi perlu diingat bahwa peredaran pakem keraton itu tidak merata dan meluas ke seluruh lapisan masyarakat. Dalang-dalang di luar keraton lazimnya meniru kepada para dalang yang lebih populer dan/atau senior; biasanya telah memiliki cara ter¬sendiri dalam melaksanakan pertunjukan wayangnya. Pada kenyataannya tidak semua dalang memiliki kegemaran membaca karena berbagai sebab. Dengan demikian banyak wujud pakeliran tidak sesuai, bahkan barangkali sama sekali berbeda, dengan pakem keraton.

Para dalang “tiru-tiru” itu selanjutnya, secara alami dan kreatif, dapat menyanggit sendiri pakelirannya dalam menghadapi segala permiantaan masyarakat yang selalu berubah. Sering terjadi para dalang “tiru-tiru” tadi lama-kelamaan menjadi dalang yang memiliki kepopuleran puncak di masyarakat luas. Ironisnya, yang terjadi sekarang, ada sejumlah dalang populer--yang nota bene sering dianggap perusak pakem--diangkat menjadi abdi dalem dalang di keraton, dengan diberi gelar kebangsawanan tertentu.

PERBEDAAN-PERBEDAAN YANG TERJADI
Ketidakketatan para dalang dalam menyikapi pakem dapat diamati pada pelaksanaan pengajaran dalang di berbagai lembaga pendidikan pedalangan, meskipun mereka belajar pada guru yang sama. Pertentangan berkepanjangan sering terjadi hanya pada masalah-masalah tehnis kecil, yang sebenarnya secara kualitas tidak sangat berpengaruh; misalnya dalam hal pola dodogan dan/atau keprakan, pemilihan wayang, dan posisi cacakan wayang (pada cacakan atas atau bawah). Contoh lain adalah masalah kapan dalang mulai diperbolehkan membunyikan kepyak, keprak, kepyèk, atau kecrèk pertama kali dalam pakeliran? Paling tidak, di kalangan pedalangan gaya Surakarta, ada empat pendapat ber-kaitan dengan hal ini, yaitu pada:
a) Ada-ada Astakuwala Ageng setelah cakepan yang berbunyi “mung-jir” terakhior;
b) Ada-ada Girisa dalam jejer dan/atau adegan pasowanan njawi, bersamaan dengan pengucapan cakepan yang berbunyi: ya Kresna lakunira Para-surama;
c) saat memberi suasana yang tegang, greget, waktu gending srepegan dibunyikan, meskipun masih dalam jejer;
d) adegan yang mana saja--termasuk di dalam jejer--apabila sangat diperlukan.

Pendapat terakhir tersebut sesuai dengan keterangan Atmacendana dalam buku pakem pedalangan yang sering disebut, yang mengatakan bahwa: "Makaten malih panganggenipun kepyak salebeting jejer, sa¬nadyan taksih salebeting jejer, manawi wonten perlunipun perlunipun kenging ngangge kepyak, kadosta: manawi wonten tamu sami ratu, mestinipun tangan kalih sami nyepeng ringgit, mangka gangsa seseg bade njantur, punika kenging ngangge kepyak, wosipun sadengah tindak ingkang bade keter, punika lajeng ngangge kepyak, sampun kenging kemawon" (1956 I & II:46--47).

Menarik untuk dikaji selanjutnya, bagi yang berminat, agaknya sastra pinatok yang berbunyi syuh rep data pitana digunakan dalam janturan jejer baru dimulai semenjak zaman Reditanaya; meskipun rangkaian kosakata itu sudah ada semenjak Mpu Tanakung dalam Wrtasancaya, dalam bahasa Jawa Kuna, yang berbunyi: syuh rep nda ta tita hana.

Para mahasiswa ASKI Surakarta (akhir tujuhpuluhan) pernah dibingungkan atas pendapat para dosen luar biasa mereka, yang kesemuanya mengaku mantan murid dan/atau penganut pakem kasunanan, tentang praupan Jembawatii. Pen¬dapat yang pertama mengatakan bahwa Jembawati tergolong lanyapan, sedang pendapat kedua sebaliknya, luruh. Dasar pemikiran pertama adalah karena Jembawati anak Trijata (lanyapan), sehingga berdasarkan gene tersebut tepat apabila Jembawati lanyapan. Pendapat kedua didasarkan atas konvensi yang berlaku dalam dunia pakeliran bahwa apabila raja berparas lanyap (Kresna) maka permaisuri (Jembawati) berdasarkan kelaziman pula berparas sebaliknya, luruh. Dengan demikian apabila raja dan permaisuri berdialog memudahkan dalang dalam menetapkan antawacana wayang.

Perdebatan panjang pernah terjadi hanya alasan kecil, udanagara (kepantasan), menyangkut cacakan wayang di gedebog (pohon pisang). Contoh populer adalah tancapan saat Sembadra bersama para permaisuri Dwarawati menghadap Kresna. Satu pihak mengatakan bahwa Sembadra harus ditancapkan di gedebog atas, sebab secara geneologis mereka sejajar, bahkan lebih tua, apabila dibanding dengan ketiga permaisuri Dwarawati yang dicacakkan di gedebog atas. Pihak lain mengatakan sebalik¬nya, gedebog bawah, sebab saat adegan itu (kedatonan) termasuk adegan resmi kenegaraan, status Sembadra di luar strata resmi.

Banyak masalah teknis menarik dalam studi tentang pakem, meskipun dalam gaya dan/atau komunitas yang sama. Syair atau cakepan yang berbunyi: “nembang tengara mundur” dan seterusnya pada pakem Jaladara Rabi (Reditanaya) diterapkan pada suluk patet nem (nama repertoar tidak disebutkan) dan untuk menyertai kedatangan tamu dalam jejer (babak unjal). Pada pakem-pakem yang lain khusus diterapkan pada suluk patet Lindur sebagai pengiring mundurnya para prajurit setelah prang gagal serta isyarat peralihan babak, dari bagian patet nem ke bagian patet sanga.

Permasalahan dapat direntang ke masalah udanagara, kepantasan, etiket, atau kesantunan; yang sering dipakai untuk mengukur baik dan buruknya sebuah pakeliran yang disajikan dalang. Sejumlah contoh kutipan dari buku pakem resmi keraton di bawah ini dapat dijadikan bahan diskusi.
Pertama, kutipan pocapan gara-gara pada Serat Sastramiruda yang berbunyi:
. . . mila rama saputra sami nami lurah, teka wonten jajare ora, mila gentos amaréntah, anglurahi badané priyongga. Dangu Ki Lurah Semar tumurun saking ngarga, boya madha yèn bendarané: manther cahyané, mancur senené, bagus warnané. Wangsul wulucumbu kawulané, wandané kaya gudèl njerum, kang manther uyuhé, mancur duburé . . . (Kamajaya 1981:218).

Kecuali susunan pocapan seperti kutipan di atas tidak dijumpai dalam pakem yang lain, penggunaan kosakata uyuh dan dubur pantas dipertanyakan: apakah hal ini dapat diterima sebagai pedoman bagi para dalang keraton?
Kedua, kutipan teks dialog Kresna, sedang berbicara dengan anaknya (Samba) pada lakon Irawan Rabi (Naya¬wirangka) tertulis: “Uwis ta, tak jaluk colokna matamu, yèn atimu merem, mung kowé kang werit (1960 II & IV:37). Pantaskah sebagai seorang raja Kresna berkata colokna matamu?
Dalam berbagai maszab dan/atau gaya pedalangan Jawa juga sering kita jumpai perbedaan-perbedaan pedoman tentang sesuatu, misalnya:
1. kecondongan kayon, di Kasunanan untuk bagian pathet nem condong (doyong) ke kanan; sedangkan di Mangkunegaran ke kiri, sebaliknya dalam pathet manyura di Kasunanan condong ke kiri di Mangku¬negaran condong ke kanan;
2. antawacana raja dalam jejer, di Kasunanan ditetapkan dengan nada atau laras gamelan 6 (nem tengah) tetapi di Mangkunegaran harus nada 2 (gulu tengah);
3. penggunaan sulukan Jingking di Mangkunegaran ditetapkan bagi ksatria bokongan, di Kasunanan ksatria jangkahan, sebaliknya sendon Bimanyu atau Elayana di Mangkunegaran diterapkan untuk ksatri jangkahan di Kasunanan untuk bokongan
4. di kalangan keraton Gathutkaca wanda guntur, di lingkungan dalang Klaten disebut wanda tatit, sebaliknya wanda tatit di Keraton oleh dalang Klaten disebut guntur;
5. Bima di Surakarta biasanya diceritakan berputera dua (Antareja atau Antasena dan Gathutkaca), sedang di Yogyakarta putera Bima ada tiga orang, yaitu: Antareja, Antasena, dan Gathutkaca. Bahkan Banyumas empat orang.

Contoh-contoh seperti yang disampaikan di atas dapat diperpanjang dan banyak sekali, sampai hal-hal yang kecil. Seperti misalnya Kresna bertolak pinggang atau “malangkerik” di Yogyakarta; dan hal ini dirasa janggal bagi orang pecinta pakeliran gaya Surakarta.
Contoh-contoh yang dipaparkan tadi serta pengamatan yang sangat banyak terhadap sajian pakeliran, kita dapat merumuskan kesimpulan bahwa: tidak ada satupun bentuk pakem yang berlaku di sepanjang masa-- walaupun dalam daerah maszab dan/ atau gaya yang sama; dan juga tidak ada satupun bentuk pakem yang diakui oleh seluruh dalang atau seluruh maszab dan/atau gaya pedalangan yang ada.

PELANGGARAN RAMBU-RAMBU PEDALANGAN
Sadar ataupun tidak, ternyata banyak dalang yang tidak patuh terhadap pakem, sebagai rambu-rambu pedalangan. Penulis mungkin tergolong aliran yang tidak menutup kemungkinan pelanggaran pakem-pakem itu.

Sejajar dengan itu Penulis pernah menyampaikan pendapat pada suatu Sarasehan Dalang 1984 di ASKI Surakarta demikian: "Awit pakem makaten ugi kathah sanget, gumantung jaman, kewontenan sarta saben kalangan (dhalang) anggadhahi pakem piyambak-piyambak. Kita mboten saged lajeng gampil mastani dhalang A salah sanggite, salah pakeme, salah lakone, . . . Awit manut pamanggih kula, saben dhalang anggadhahi panutan piyambak" (Murtiyoso 1984:5).

Selanjutnya, berkaitan dengan mutu pergelaran wayang atau sajian pakeliran, Penulis berpendapat demikian: "Gesanging pakeliran punika boten awit saking lampahan, nanging gumatung dhateng moncering sanggit sarta boboting dhalang. Manawi dhalangipun sugih sanggit, cekap kasagedanipun; sabet, swanten, trampil ing samukawisipun, sarta tanggap kawontenan jaman, lebet jiwanipun—kula pitados badhe bregas pakeliranipun" (Murtiyoso 1984:7).

Pelanggaran terhadap pakem yang demikian ada yang memang disengaja, terutama para dalang yang kreatif, dengan terpaksa harus banyak mendalang di masyarakat. Dalang-dalang “laris” itu merasa wajib untuk selalu menyajikan pakeliran yang senantiasa segar, meriah, glamour, dan spektakuler; yang diharapkan dapat memikat penontonnya. Tetapi, ada pula dalang yang mengingkari pakem hanya didorong oleh satu kebutuhan demi selera penonton, meskipun selera yang dangkal. Ada pula dalang yang memang tidak pernah bersentuhan langsung dengan pakem mana pun; padahal pakem sering dijadi¬kan ukuran seseorang untuk menilai sebuah pertunjukan wayang.

Masalahnya sekarang adalah, sejauh mana seorang dalang diperbolehkan meninggalkan pakem? Sebab, penulis yakin sekalipun seorang dalang mempunyai kebebasan dalam menyanggit, sebagai upaya kemasan pakelir¬an, pasti ada benang merah yang dapat digunakan sebagai kriteria dalam menetapkan penilaian. Berkaitan dengan hal ini, kiranya dapat diajukan beberapa pertanyaan sebagai bahan diskusi nantinya.
1. Bolehkah jejer dengan menampilkan tokoh bukan manusia (raksasa atau binatang misalnya)?
2. Apakah setiap jejer harus dimulai dengan adegan kerajaan?
3. Bolehkah menampilkan wayang-wayang baru seperti: pesawat terbang, sepeda/motor, ambulans dan sebagainya?
4. Bagaimana dengan sanggit lakon yang jauh menyimpang dari ceritera yang sudah ada? Termasuk penciptaan lakon baru seperti: Gareng Tetak, Udawa Dodol TV, Aswatama Ketemu Penembak Misterius?
5. Bolehkah memasukkan ricikan non gamelan, sepeti: bas drum, klarinet, simbal, tambur, dan sebagainya? Bagaimana kalau bedug, rebana, atau selompret reog?

Pertanyaan di atas terutama penulis sampaikan kepada para ahli pedalangan dan para dalang sekarang. Sebab, kalau pertanyaan itu disampaikan kepada para pakar di masa silam, jawabannya susah pasti tidak boleh. Masalahnya, siapakah orang-orang sekarang yang dapat dikategorikan sebagai ahli pedalangan?

PENUTUP
Secara pribadi, penulis sering berkata bahwa sekarang ini sudah bukan waktunya lagi untuk berdebat berkepanjangan dalam mencari kebenaran dari satu wujud pakem. Kesenian itu keberadaannya disebabkan adanya daya ungkap, daya kreativitas; dalam dunia pedalangan disebut dengan sanggit. Rasa-rasanya kurang layak bila kreativitas itu dibatasi oleh aturan-aturan. Pembatasan satu kreativitas tidak terletak pada aturan tehnis, tetapi terdapat pada kepedulian terhadap nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan/ atau bangsa sesuai dengan tanda-tanda zamannnya. Dengan demikian setiap ada perubahan suatu sistem nilai yang dianutnya, maka akan menimbulkan per-ubahan dari garapan suatu karya seni. Berkaitan dengan hal ini pakem yang utama yang perlu mendapat perhatian adalah moral, kemanusiaan,

Pakem sebaiknya tidak membatasi seketat-ketatnya sampai hal-hal yang kecil dan sangat tehnis serta tidak pokok. Sebab setiap usaha yang mengarah ke pembatasan akan dapat membelenggu kreativitas dalang. Kalau sampai kreativitas ini selalu dibelenggu, dapat diramalkan: pedalangan akan mati.

Hormat selalu penulis sampaikan kepada setiap ada usaha pembaharuan lewat eksperimen-eksperimen yang serius di bidang pedalangan dan/ atau pakeliran. Penulis mempunyai satu keyakinan bahwa pedalangan kita dapat hidup dalam masa yang sangat panjang disebabkan adanya penyesuaian pedalangan terhadap perkembangan zaman; juga melalui usaha pembaruan/ eksperimen atau yang semacamnya. Dukungan terhadap upaya pembaruan ini tidak berarti bagi semua pembaruan yang sekedar merubah tanpa perhitungan nilai etis dan estetis.

Dalam dunia pakeliran kita mengenal konsep estetis yang mapan, yaitu adanya: regu, sem, nges, rengkep, tutuk, cucut dan mungkin masih banyak lagi. Sekarang ini agaknya konsep yang masih kuat itu sudah mulai dilupakan; atau paling tidak tuntutan regu, sem, nges, rengkep, greget, tutuk, cucut, dan sebagai-nya tadi intensitasnya sudah semakin tipis. Konsep itu terasa terdesak oleh satu konsep yang lebih murah; sehingga pakeliran hanya menonjolkan tontonan yang asal ramai, asal gobyog, asal lucu, dan yang sejenis dengan itu. Lama-kelamaan terasa kurang adanya keseimbangan antara perkembangan kualitas dan kuantitasnya. Kelanjutannya, hal-hal men¬dalam yang pernah kita banggakan dalam pakeliran sudah digusur oleh hal-hal yang ringan, dangkal dan murahan. Alasan yang sering dipakai untuk membetengi diri, demi menuruti selera penonton; sekalipun selera yang kurang didukung oleh pemahaman atau apresiasi terhadap pakeliran.

Dampak dari larut pada selera penonton yang dangkal itu akan mengaburkan penilaian sebagaian besar pengamat wayang. Dapat terjadi pakeliran akan merosot statusnya menjadi satu bentuk tontonan biasa--seperti: dagelan, tayuban, akrobat, lengger, janggrungan dan sebagainya--serta BUKAN SENI YANG ADILUHUNG lagi, seperti yang sering dibanggakan banyak orang.

DAFTAR PUSTAKA

Feinstein (et al), Alan H.
1986 Lakon Carangan I. Surakarta: Poyek Dokumentasi lakon Carang¬an ASKI Surakarta.
n. d. Lakon Carangan dalam Wayang Kulit Jawa: Suatu Tinjauan Berdasarkan Hasil Proyek Dokumentasi Lakon Carangan. Yogyakarta: Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Nusantara, Depdikbud.

Groenendael, Victoria M. Clara van
1985 The Dalang behind the Wayang. Dordrect-Holand/ Cinnaninson-USA: Foris Publication.
1987 Wayang Theatre in Indonesia an Anotatated Bibligrapy. Dordrect-Holand/Frovidence

USA: Foris Publication.

Hastanto, Sri
1988 “Pidato Pelepasan Para Wisudawan ASKI Surakarta ke-24.“ tanggal 15 Juli 1988.

Horne, Elinor Clark
1974 Javanese-English Dictionary. New Haven and London: Yale University Press.

Iyanger, KR Srinivasa
1983 Variation in Ramayana in Asia: their Cultural, Social and Anthopological Significense. Madras: Sahitya Akademy.

Kamajaya dan UJ Katijo Wp.
1966 Lampahan Bratayuda IV. Jogja: UP Indonesia.

Kamajaya (alih bahasa) dan Sudibyo Z. Hadisudibyo
1981 Serat Sastramiruda. Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah, Depdikbud.

Kusumadilaga, KPA
1930 Serat Sastramiruda. Surakarta: De Bliksem.

Mangkunagara VII
1978 Serat Pedhalangan Ringgit Purwa IX. Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah, Depdikbud.

Murtiyoso, Bambang
1984 “Lampahan Carangan Satleraman.” Makalah dipaparkan pada Sarasehan Dalang di ASKI Surakarta, tanggal 25 s/d 27 Juni 1984.
1988 “Kebebasan dan Keterikatan Estetis dalam Pakem Pedalang¬an,” makalah dipaparkan pada Sarasehan Pedalangan yang di-selenggarakan Javanologi Surakarta bekerja sama dengan Panakawan, di Monumen Pers Nasional.
1995 “Faktor-faktor Pendukung Popularitas Dalang,” tesis S-2/ Pasca Sarjana pada Program Studi Pengkajian Seni Per¬tunjukan, Jurusan Ilmu-ilmu Humaniora, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Nojowirongko al. Atmotjendono
1960 Serat Tuntunan Pedalangan Tjaking Pakeliran Lampahan Irawan Rabi IV. Jogjakarta: Tjabang Bagian Bahasa Djawat¬¬an Kebudajaan, Dep. PP dan K.
1966 Serat Pedalangan Ringgit Purwa IIII. Surakarta: CV “Maha-bharata.”

Padmosoekotjo, S.
1979-1986 Silsilah Wayang Purwa mawa Carita IVII. Surabaya: PT. Citrajaya.

Prawiroatmodjo
n.d. Bausastra Djawa-Indonesia. Surabaja: Express & marfiah.

Poerbotjaroko
1964 Kapustakaan Djawi. Djakarta: Djambatan.

Proohardjono, S.
1964 Serat Tuntunan Andhalang Djangkep Sinau Tanpa Guru Lampah-an “Parta Krama” utawi Dhaupipun Dewi Bratadjaja Angsal Raden Ardjuna. Surakarta: CV “Mahabharata.”

Reditanaya, Ki dan dialihtuliskan Sudibyo Z. Hadisudibyo
1978 Jaladara Rabi, Wrediningsih. Jakarta: Proyek Penerbitan Buku Bacaan dan Sastra Indonesia dan Daerah, Depdikbud.

Sekretariat Naional Pewayangan Indonesia SENA WANGI
1983 Pathokan Pedhalangan Gagrag Banyumas. Jakarta: BP Balai Pustaka.

Soenarto Timoer dan SENA WANGI
1988 Serat Wewaton Padhalangan Jawi Wetanan III. Jakarta: BP BalaiPustaka.

Sayid, RM
1958 Bauwarna Kawruh Wayang I & II. Surakarta: “Widya Duta.”

Sastroamidjojo, A. Seno-
1958 Nonton Pertundjukan Wajang-Kulit. Yogyakarta: PT Per¬tjetakan Indonesia.

Siswoharsojo, Ki
1960 Pakem Lampahan Ringgit Purwa Warni-warni. Ngajogya¬karta: tanpa penerbit.
1963 Pakem Padhalangan Lampahan Makutharama. Ngajogya¬karta: tanpa penerbit.
1966 Pakem Padhalangan Lampahan Wahyu Purbasejati. Nga¬jogya¬-karta: tanpa penerbit.
Ada 36 Komentar / Beri Komentar
Nama
Lokasi
Email
   
Komentar
Kode

AGENDA

TESTIMONI

Bahwa seni pedalangan yang merupakan salah satu aspek kesenian, mencakup bidang seni rupa, sastra, drama, karawitan dan tari adalah merupakan warisan luhur bangsa Indonesia yang bernilai simbolis, mistis, magis, filosofis, religius dan pedagogis sehingga berkemampuan membentuk watak & jiwa bangsa berdasarkan Pancasila.

Susilo Bambang Yudhoyono